Tempat, Tanggal Lahir : Malang, 02 Juni 1940
Alamat : Dusun Krajan Rt 10/02 Desa Duwet
Krajan
Masa Jabatan : 2017 -2022
TUGAS
DAN FUNGSI KEPALA DESA
TUGAS
Menyelenggarakan Pemerintahan Desa,
melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desa.
FUNGSI
- Menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
- Mengajukan rancangan peraturan Desa
- Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD
- Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengnenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
- Membina kehidupan masyarakat Desa
- Membina ekonomi desa
- Mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
- Mewakili desanya di dalam dan luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan paeraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
0 komentar:
Posting Komentar