Di bawah ini ada beberapa poin mengenai proses dan juga syarat dalam
penerbitan kartu keluarga yang baru.
1.
Penerbitan Kartu Keluarga untuk Pasangan Baru
Bagi
pasangan yang baru menikah, pembuatan kartu keluarga bisa dilakukan segera
setelah pernikahan selesai dilaksanakan.
Berikut
adalah proses dan syarat yang dibutuhkan dalam pengurusan kartu keluarga
pasangan baru:
1.
Membuat surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru dari
Ketua RT setempat.
2.
Membawa surat pengantar RT ke Ketua RW.
3.
Membawa surat pengantar tersebut dan persyaratan lainnya ke
kantor kelurahan
4.
Mengisi formulir permohonan kartu keluarga baru di kelurahan.
Sedangkan
untuk persyaratan yang dibutuhkan dalam pengurusan kartu keluarga bagi pasangan
yang baru menikah, antara lain:
1.
Surat pengantar dari RT yang telah distempel di RW.
2.
Fotokopi buku nikah/ akta perkawinan.
3.
Surat keterangan pindah (bagi anggota keluarga pendatang).
2.
Penggantian Kartu Keluarga karena Penambahan Anggota
Keluarga (Kelahiran)
Jika
akan mengganti kartu keluarga karena terjadinya penambahan anggota keluarga
baru, karena adanya kelahiran putra/ putri Anda, maka Anda harus mempersiapkan
syarat:
1.
Surat pengantar dari RT/RW.
2.
Kartu kaluarga yang lama.
3.
Surat keterangan lahir putra/ putri Anda dari rumah sakit/
bidan
3.
Penggantian Kartu Keluarga karena Penambahan Anggota
Keluarga yang Menumpang
Hal
ini biasanya terjadi jika Anda memiliki sanak saudara yang tinggal bersama
dengan Anda.
Maka
Anda harus mendaftarkannya menjadi anggota keluarga di dalam kartu keluarga
Anda untuk pembuatan KTP yang baru di alamat tinggal Anda. Adapun persyaratan
yang harus dipersiapkan, di antaranya:
1.
Surat pengantar dari RT/RW.
2.
Kartu keluarga yang lama.
3.
Surat keterangan pindah datang.
4.
Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang
datang dari luar negeri).
5.
Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan
kepolisian SKCK/ surat tanda lapor diri (bagi WNA).
4.
Penggantian Karena Adanya Pengurangan Anggota Keluarga
Syarat yang harus dilengkapi
dalam penggantian akibat adanya pengurangan anggota keluarga, yaitu:
1.
Surat pengantar dari RT/RW.
2.
Kartu keluarga yang lama.
3.
Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia).
4.
Surat Keterangan Pindah (bagi yang pindah)
5.
Penggantian Kartu Keluarga Akibat Rusak atau Hilang
Jika berniat untuk mengganti
kartu keluarga akibat adanya kerusakan atau kartu keluarga hilang, Anda harus
melengkapi beberapa persyaratan, yaitu:
1.
Surat pengantar dari RT/RW.
2.
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
3.
Kartu Keluarga yang rusak (kasus KK yang rusak).
4.
Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota
keluarga.
Dokumen keimigrasian bagi orang asing.
0 komentar:
Posting Komentar