Kartu Keluarga (KK)



Di bawah ini ada beberapa poin mengenai proses dan juga syarat dalam penerbitan kartu keluarga yang baru.
1.            Penerbitan Kartu Keluarga untuk Pasangan Baru
Bagi pasangan yang baru menikah, pembuatan kartu keluarga bisa dilakukan segera setelah pernikahan selesai dilaksanakan.
Berikut adalah proses dan syarat yang dibutuhkan dalam pengurusan kartu keluarga pasangan baru:
1.         Membuat surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru dari Ketua RT setempat.
2.         Membawa surat pengantar RT ke Ketua RW.
3.         Membawa surat pengantar tersebut dan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan
4.         Mengisi formulir permohonan kartu keluarga baru di kelurahan.

Sedangkan untuk persyaratan yang dibutuhkan dalam pengurusan kartu keluarga bagi pasangan yang baru menikah, antara lain:
1.        Surat pengantar dari RT yang telah distempel di RW.
2.        Fotokopi buku nikah/ akta perkawinan.
3.        Surat keterangan pindah (bagi anggota keluarga pendatang).

2.             Penggantian Kartu Keluarga karena Penambahan Anggota Keluarga (Kelahiran)
Jika akan mengganti kartu keluarga karena terjadinya penambahan anggota keluarga baru, karena adanya kelahiran putra/ putri Anda, maka Anda harus mempersiapkan syarat:
1.      Surat pengantar dari RT/RW.
2.      Kartu kaluarga yang lama.
3.      Surat keterangan lahir putra/ putri Anda dari rumah sakit/ bidan

3.             Penggantian Kartu Keluarga karena Penambahan Anggota Keluarga yang Menumpang
Hal ini biasanya terjadi jika Anda memiliki sanak saudara yang tinggal bersama dengan Anda.
Maka Anda harus mendaftarkannya menjadi anggota keluarga di dalam kartu keluarga Anda untuk pembuatan KTP yang baru di alamat tinggal Anda. Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan, di antaranya:
1.    Surat pengantar dari RT/RW.
2.    Kartu keluarga yang lama.
3.    Surat keterangan pindah datang.
4.    Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri).
5.    Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian SKCK/ surat tanda lapor diri (bagi WNA).

4.             Penggantian Karena Adanya Pengurangan Anggota Keluarga
Syarat yang harus dilengkapi dalam penggantian akibat adanya pengurangan anggota keluarga, yaitu:
1.      Surat pengantar dari RT/RW.
2.      Kartu keluarga yang lama.
3.      Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia).
4.      Surat Keterangan Pindah (bagi yang pindah)

5.             Penggantian Kartu Keluarga Akibat Rusak atau Hilang
Jika berniat untuk mengganti kartu keluarga akibat adanya kerusakan atau kartu keluarga hilang, Anda harus melengkapi beberapa persyaratan, yaitu:
1.      Surat pengantar dari RT/RW.
2.      Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
3.      Kartu Keluarga yang rusak (kasus KK yang rusak).
4.      Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga.
Dokumen keimigrasian bagi orang asing.

0 komentar:

Posting Komentar