Fungsi Ketua RT diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun
2007. Fungsi RT dalam Permendagri tersebut adalah :
- Sebagai koordinator (penghubung) antarwarga.
- Membantu pelayanan yang merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
- Jembatan aspirasi antarwarga dengan pemerintah daerah.
- Sebagai penengah berbagai bentuk permasalahan yang dihadapi warga.
- Memelihara kerukunan hidup antarwarga.
- Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
KETUA RW
Mempunyai Tugas :
- Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab
- Pemerintah Daerah.
- Memelihara kerukunan hidup warga.
- Menyusun rencana dan melaksanakan
pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Mempunyai Fungsi :
- Pengkoordinasian antar ketua-ketua RT di wilayahnya.
- Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan
antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah.
- Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
0 komentar:
Posting Komentar