RT/RW


Fungsi Ketua RT diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2007. Fungsi RT dalam Permendagri tersebut adalah :
  1. Sebagai koordinator (penghubung) antarwarga.
  2. Membantu pelayanan yang merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
  3. Jembatan aspirasi antarwarga dengan pemerintah daerah.
  4. Sebagai penengah berbagai bentuk permasalahan yang dihadapi warga.
  5. Memelihara kerukunan hidup antarwarga.
  6. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

KETUA RW
Mempunyai Tugas :
  1. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab
  2. Pemerintah Daerah.
  3. Memelihara kerukunan hidup warga.
  4. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

Mempunyai Fungsi :
  1. Pengkoordinasian antar ketua-ketua RT di wilayahnya.
  2. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah.
  3. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.

0 komentar:

Posting Komentar