Tugas
dan Fungsi BPD
Tugas :
- Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desaMengusulkan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
- Membentuk panitia
pemilihan kepala desa
- Menggali, menampung,
menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyusun tata tertib BPD
Fungsi :
Menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar