Badan Permusyawaratan Desa

Tugas dan Fungsi  BPD

Tugas :

  1. Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desaMengusulkan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
  3. Membentuk panitia pemilihan kepala desa
  4. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  5. Menyusun tata tertib BPD
Fungsi :

Menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar