Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

Visi misi:
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat merupakan lembaga, organisasi, dan wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam mewadahi dan mewujudkan kebutuhan maupun aspirasi masyarakat dalam bidang pembangunan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, tugas dari Lembaga Kemasyarakatan adalah membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam pemberdayaan masyarakat desa.
Tugas tersebut meliputi:
a)      Menyusun rencana pembangunan secara partisipasif;
b)      Melaksanaan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipasif;
c)      Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat; dan
d)      Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Sedangkan Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
a)      Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b)      Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh negara kesatuan republik indonesia;
c)      Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d)      Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipasif;
e)      Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya goyong royong masyarakat;
f)       Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga; dan
g)      Pemberdayaan hak politik masyarakat.
Desa Duwet Krajan Kecamatan Tumpang memiliki Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang diketuai oleh Pak Prayetno Adi dari Dusun Tosari. Untuk Sekretaris dan Bendahara masing-masing diduduki oleh Pak Mulyo Siswanto dan Pak Rasto. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa berusaha menggali potensi masyarakat desa.
Kegiatannya terdiri atas beberapa bidang, yaitu
a)      bidang keagamaan,
b)      kesenian, sosial,
c)      pariwisata,
d)      pertanian,
e)      pendidikan nonformal, dan
f)       kepemudaan yang bekerja sama dengan Karang Taruna.
Jumlah keseluruhan dari ketua, sekretaris, bendahara dan para anggota yaitu sebanyak 7 orang. Masing-masing yaitu dari Dusun Suwaru 2 orang, Dusun Krajan 3 orang, dan Dusun Tosari 2 orang.
Jadwal berkumpul rutin yaitu setiap 3 bulan sekali. Namun selain itu, para anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa selalu dilibatkan dalam setiap kegiatan di desa.



0 komentar:

Posting Komentar