Visi misi:
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat merupakan lembaga, organisasi, dan wadah yang dibentuk
atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam mewadahi dan
mewujudkan kebutuhan maupun aspirasi masyarakat dalam bidang pembangunan.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan
Lembaga Kemasyarakatan, tugas dari Lembaga Kemasyarakatan adalah membantu
Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam pemberdayaan masyarakat desa.
Tugas tersebut meliputi:
a) Menyusun
rencana pembangunan secara partisipasif;
b) Melaksanaan,
mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara
partisipasif;
c) Menggerakkan
dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat; dan
d) Menumbuhkembangkan
kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Sedangkan
Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
a) Penampungan
dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b) Penanaman
dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh
negara kesatuan republik indonesia;
c) Peningkatan
kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d) Penyusunan
rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil
pembangunan secara partisipasif;
e) Penumbuhkembangan
dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya goyong royong masyarakat;
f) Pemberdayaan
dan peningkatan kesejahteraan keluarga; dan
g) Pemberdayaan
hak politik masyarakat.
Desa
Duwet Krajan Kecamatan Tumpang memiliki Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
yang diketuai oleh Pak Prayetno Adi dari Dusun Tosari. Untuk Sekretaris dan Bendahara
masing-masing diduduki oleh Pak Mulyo Siswanto dan Pak Rasto. Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa berusaha menggali potensi masyarakat desa.
Kegiatannya
terdiri atas beberapa bidang, yaitu
a) bidang
keagamaan,
b) kesenian,
sosial,
c) pariwisata,
d) pertanian,
e) pendidikan
nonformal, dan
f) kepemudaan
yang bekerja sama dengan Karang Taruna.
Jumlah
keseluruhan dari ketua, sekretaris, bendahara dan para anggota yaitu sebanyak 7
orang. Masing-masing yaitu dari Dusun Suwaru 2 orang, Dusun Krajan 3 orang, dan
Dusun Tosari 2 orang.
Jadwal berkumpul rutin yaitu
setiap 3 bulan sekali. Namun selain itu, para anggota Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Desa selalu dilibatkan dalam setiap kegiatan di desa.





0 komentar:
Posting Komentar